Pengumuman
ANTUN-INS-3512.0806_PLPP.3.2_INS_P_2025 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo RSUD

Dinas Pendidikan

Kabupaten Pesisir Selatan

Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan Laksanakan Program SAPA SEKOLAH

23 Jan 2026 09:37:16 WIB 181x dibaca Admin Disdik
Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan Laksanakan Program SAPA SEKOLAH

Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan Laksanakan Program SAPA SEKOLAH, Perkuat Pengelolaan Pendidikan dan Implementasi Program Strategis Daerah

Pesisir Selatan — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, S.Pd., M.Si, kembali melaksanakan program rutin SAPA SEKOLAH yang diselenggarakan setiap hari Jumat. Kegiatan kali ini dilaksanakan secara daring/zoom meeting dan diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah Dasar se-Kabupaten Pesisir Selatan, dengan pendampingan dan koordinasi dari Sub Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan oleh Ranti Ariyani, S.ST., M.Si.

Program SAPA SEKOLAH dirancang sebagai forum komunikasi strategis yang mempertemukan pimpinan Dinas Pendidikan dengan satuan pendidikan dalam upaya memperkuat tata kelola pendidikan secara menyeluruh. Melalui forum ini, dilakukan penyamaan persepsi terhadap kebijakan pendidikan, sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan program nasional dan program strategis daerah dapat berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan hingga ke tingkat satuan pendidikan.

Lebih dari itu, SAPA SEKOLAH juga berfungsi sebagai ruang dialog yang terbuka dan berkesinambungan antara pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, peserta didik, serta orang tua atau wali siswa. Forum ini memungkinkan terjadinya komunikasi dua arah yang konstruktif, di mana berbagai persoalan dan kebutuhan pendidikan dapat dibahas secara langsung, mulai dari aspek pengelolaan sekolah, pelaksanaan proses pembelajaran, penguatan pembinaan karakter, hingga peningkatan peran dan keterlibatan orang tua dalam mendukung keberhasilan pendidikan anak.

Dalam arahannya, Kepala Dinas Pendidikan menegaskan bahwa fokus utama pembahasan SAPA SEKOLAH kali ini adalah Rapor Pendidikan, khususnya upaya peningkatan nilai rapor melalui penguatan karakter, literasi, dan numerasi peserta didik. Ia mencontohkan bahwa aktivitas sederhana namun konsisten seperti kegiatan menulis siswa, membaca terarah, dan pembiasaan numerasi kontekstual harus menjadi bagian dari budaya sekolah.

Seluruh upaya tersebut, lanjutnya, harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) serta selaras dengan visi dan misi pembangunan daerah, khususnya program strategis “Nagari Pandai” dan “Nagari Mengaji”.

Program Nagari Pandai menekankan pentingnya aktivitas pembelajaran berbasis komunitas, termasuk penguatan nilai keimanan dan ketakwaan (imtaq), pengembangan karakter, serta keterlibatan peserta didik dalam kegiatan positif di lingkungan nagari. Sementara itu, Nagari Mengaji bertujuan memastikan tidak ada lagi peserta didik di Kabupaten Pesisir Selatan yang tidak mampu membaca Al-Qur’an.

Kepala Dinas secara tegas menginstruksikan kepada para pengawas sekolah agar memastikan setiap satuan pendidikan memiliki data yang akurat terkait kemampuan mengaji peserta didik, mulai dari kategori pandai mengaji, belum pandai, hingga belum mahir. Data tersebut menjadi dasar perencanaan pembinaan yang terarah, dengan target akhir (outcome) tidak ada lagi siswa yang tidak bisa mengaji.

Pembinaan tersebut wajib didampingi oleh Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), di mana setiap guru PAI diinstruksikan untuk membentuk minimal satu komunitas Nagari Mengaji. Komunitas ini dapat diikuti oleh siswa dari satu sekolah maupun lintas sekolah, sebagai bentuk kolaborasi dan penguatan ekosistem pendidikan keagamaan di tingkat nagari.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas juga menekankan pentingnya keterbukaan dan sinergi antara kepala sekolah dan pengawas. Kepala sekolah diminta untuk selalu terbuka terhadap pembinaan dan evaluasi pengawas, serta mendukung sepenuhnya kebutuhan media pembelajaran yang diperlukan guru dalam menunjang proses belajar mengajar.

Terkait pengelolaan keuangan, Kepala Dinas mengingatkan agar Dana BOS digunakan secara efisien, transparan, akuntabel, dan terprogram, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap penggunaan anggaran harus berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan dan kebutuhan riil pembelajaran di sekolah.

Selain itu, disampaikan pula instruksi pimpinan daerah terkait penyeragaman pengecatan sekolah sesuai jenjang, yakni merah putih dan biru putih, sebagai identitas visual satuan pendidikan di Kabupaten Pesisir Selatan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan kembali menegaskan ketentuan mengenai status tenaga kerja di sekolah. Ia menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kebijakan nasional pemerintah, tidak diperbolehkan lagi adanya pengangkatan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah, termasuk di sekolah.

Tenaga yang diperbolehkan berada dan bekerja di sekolah adalah PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, serta tenaga outsourcing sesuai ketentuan. Ketentuan ini juga sejalan dengan rekomendasi dan kebijakan Kemdikdasmen dalam rangka penataan tenaga pendidik dan kependidikan secara nasional.

Namun demikian, Kepala Dinas menjelaskan bahwa apabila sekolah masih "sangat membutuhkan" tenaga pendidik tertentu, khususnya guru dengan keahlian khusus, maka tenaga tersebut dapat diberdayakan sebagai tenaga ahli atau tenaga kontrak, tanpa digaji dari Dana BOS. Sekolah diperbolehkan memberikan transportasi atau upah jasa sesuai jam mengajar dan Standar Harga Satuan (SHS) yang berlaku, dengan tetap mematuhi regulasi.

Dalam arahannya, Kepala Dinas juga menyampaikan pesan penting terkait peran keluarga dalam pendidikan. Ia mencontohkan praktik baik di mana orang tua, khususnya ayah, hadir langsung untuk menjemput rapor pendidikan anak, serta menegaskan bahwa awal masuk sekolah, siswa wajib diantar oleh orang tuanya sebagai bentuk keterlibatan aktif keluarga dalam pendidikan.

Adapun berbagai permasalahan lain di satuan pendidikan, Kepala Dinas meminta agar dikoordinasikan langsung ke Dinas Pendidikan. Untuk kasus kekurangan guru, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan koordinasi dengan sekolah terdekat, guna melihat kemungkinan adanya PPPK Paruh Waktu (PPPK PW) yang berlebih dan dapat dilakukan penataan atau penugasan kembali ke sekolah yang membutuhkan.

Melalui pelaksanaan program SAPA SEKOLAH ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan berharap terwujudnya kesamaan pemahaman, penguatan komitmen, dan sinergi yang solid antara Dinas Pendidikan, pengawas, dan kepala sekolah dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas, berkarakter, serta sejalan dengan kebijakan nasional dan program strategis daerah.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Bagikan:

Berikan Komentar

Menu Aksesibilitas