SKTP DAU dan DEKON Semester I telah terbit

29 Apr 2019 21:20:32 WIB 3983x dibaca
SKTP DAU dan DEKON Semester I telah terbit

Painan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini.

“Data yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKTP adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikirim oleh Operator Sekolah” ujar KHAIDAR RAMLI,S.Pd,M.Si selaku Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Lanjutnya, “Guru wajib memastikan bahwa data guru yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar”.

SKTP diterbitkan sebanyak 2 tahap dalam satu tahun. SKTP Tahap 1 terbit dimulai pada bulan April pada tahun 2019, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni, sebagai dasar pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I dan II. Sedangkan SKTP tahap 2 terbit dimulai pada bulan September pada tahun 2019, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember.
 

Bapak KHAIDAR RAMLI menyatakan “Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk memberi penghargaan kepada Guru, mengangkat martabat Guru, meningkatkan kompetensi Guru, memajukan profesi Guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.”

 

download disini SK TP-DAU dan DEKON

 

 

Penulis: admin

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.