Pengumuman
ANTUN-INS-3512.0806_PLPP.3.2_INS_P_2025 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo RSUD

Dinas Pendidikan

Kabupaten Pesisir Selatan

Dinas Pendidikan Pesisir Selatan Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengawas Sekolah

23 Jan 2026 09:37:27 WIB 152x dibaca Admin Disdik
Dinas Pendidikan Pesisir Selatan Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengawas Sekolah

Dinas Pendidikan Pesisir Selatan Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengawas Sekolah

Pesisir Selatan — Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengawas Sekolah se-Kabupaten Pesisir Selatan bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, Bapak Salim Muhaimin, S.Pd., M.Si, pada Jumat, 23 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan dan diikuti oleh seluruh pengawas jenjang pendidikan di lingkungan Kabupaten Pesisir Selatan.

Rapat koordinasi dan evaluasi ini bertujuan untuk memperkuat peran strategis pengawas sekolah dalam mendampingi kepala sekolah, manajemen sekolah, pengelola satuan pendidikan, serta meningkatkan kompetensi pendidikan hingga ke tingkat peserta didik. Dalam arahannya, Kepala Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pengawas sekolah memiliki peran penting sebagai mitra kepala sekolah dalam memastikan mutu layanan pendidikan berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

Bapak Salim Muhaimin menyampaikan bahwa pengawas tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga harus aktif dalam pembinaan manajemen sekolah, peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, serta pendampingan terhadap proses pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas peserta didik. Pengawas diharapkan hadir secara nyata dalam mendukung kepala sekolah dalam menjalankan tugas kepemimpinan pendidikan.

Lebih lanjut, dalam rapat tersebut juga disampaikan penegasan terkait disiplin kerja di lingkungan sekolah. Jam kerja di satuan pendidikan dimulai pukul 07.15 WIB, di mana seluruh unsur sekolah sudah harus berada di sekolah untuk memulai aktivitas. Selain itu, kewajiban jam kerja aparatur di sekolah ditetapkan sebanyak 37,5 jam per minggu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan menekankan bahwa kegiatan di sekolah tidak hanya terbatas pada proses belajar mengajar di kelas. Guru dan tenaga kependidikan juga memiliki tanggung jawab dalam membimbing peserta didik di luar jam pelajaran, melakukan evaluasi terhadap bahan ajar, menyusun perencanaan pembelajaran, serta melakukan diskusi dan refleksi untuk peningkatan kualitas pendidikan secara berkelanjutan. Dalam hal ini, pengawas berperan penting untuk melakukan pemantauan, pembinaan, dan evaluasi secara berkesinambungan.

Melalui rapat koordinasi dan evaluasi ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi, komitmen, dan sinergi antara pengawas sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik di Kabupaten Pesisir Selatan.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Bagikan:

Berikan Komentar

Menu Aksesibilitas