Pengumuman
ANTUN-INS-3512.0806_PLPP.3.2_INS_P_2025 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo RSUD

Dinas Pendidikan

Kabupaten Pesisir Selatan

Dinas Pendidikan Pesisir Selatan Gelar Coaching Revitalisasi/Rehabilitasi Sekolah Terdampak Bencana

04 Mar 2026 15:15:05 WIB 164x dibaca Admin Disdik
Dinas Pendidikan Pesisir Selatan Gelar Coaching Revitalisasi/Rehabilitasi Sekolah Terdampak Bencana

Dinas Pendidikan Pesisir Selatan Gelar Coaching Revitalisasi/Rehabilitasi Sekolah Terdampak Bencana Tahun 2026

PESISIR SELATAN — Dalam rangka memastikan kesiapan pelaksanaan program revitalisasi sekolah terdampak bencana tahun 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan menggelar kegiatan coaching bersama kepala sekolah penerima bantuan pada Rabu, 4 Maret 2026, bertempat di Ruang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, S.Pd., M.Si, didampingi Kepala Bidang Sekolah Dasar Sri Muliadi, S.Pd, serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD Edi Warman, S.T., M.T. Coaching ini diikuti oleh para kepala sekolah dari 32 Sekolah Dasar (SD) yang ditetapkan sebagai penerima program revitalisasi akibat terdampak bencana pada tahun anggaran 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal penguatan pemahaman teknis, administrasi, serta tata kelola pelaksanaan pembangunan melalui mekanisme swakelola. Program revitalisasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam mempercepat pemulihan infrastruktur pendidikan yang terdampak bencana, sekaligus memastikan proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan layak.

Dalam arahannya, Kepala Dinas Pendidikan, Salim Muhaimin, menegaskan bahwa seluruh tahapan pembangunan wajib mengacu secara ketat pada petunjuk teknis (juknis) pembangunan dan juknis pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Dalam prosesi pembangunan harus benar-benar mengacu pada juknis pembangunan dan juknis pelaksanaan. Jangan sampai ada tahapan yang dilaksanakan di luar ketentuan. Jika terdapat kendala, baik teknis maupun non teknis, segera konsultasikan dengan Kepala Dinas, Kabid SD, maupun Kasi Sapras,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pelaksanaan revitalisasi dilakukan melalui mekanisme swakelola dan tidak diperkenankan untuk dipihakketigakan. Sekolah sebagai pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Oleh karena itu, panitia pelaksana yang dibentuk di sekolah harus benar-benar aktif, bekerja secara profesional, serta memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Selain itu, pelaksanaan pembangunan juga berada di bawah pendampingan pihak kejaksaan sebagai bentuk pengawasan dan upaya preventif guna meminimalisir potensi permasalahan hukum. Dengan adanya pendampingan tersebut, diharapkan seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas juga mengingatkan pentingnya menjaga soliditas internal di lingkungan sekolah. Setiap keputusan harus melalui koordinasi bersama panitia, seluruh progres kegiatan harus dikonfirmasikan secara berkala, serta dihindari adanya pertentangan internal yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan.

Pada aspek administrasi, para kepala sekolah diminta untuk segera menyiapkan dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan kegiatan. Dokumen administrasi wajib dilengkapi secara tertib dan diunggah sesuai mekanisme yang telah ditentukan agar sekolah dapat segera melaksanakan kegiatan pembangunan. Kepala sekolah juga diimbau untuk aktif berkomunikasi dengan konsultan teknis guna memastikan setiap tahapan berjalan tanpa hambatan dan sesuai spesifikasi yang telah direncanakan.

Sementara itu, Kepala Bidang SD dan Kasi Sarana dan Prasarana turut memberikan penjelasan teknis terkait tahapan pelaksanaan, mekanisme pelaporan, hingga pengelolaan administrasi keuangan. Penjelasan tersebut bertujuan agar seluruh kepala sekolah memiliki pemahaman yang sama sehingga pelaksanaan revitalisasi dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat administrasi.

Melalui kegiatan coaching ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan berharap program revitalisasi terhadap 32 Sekolah Dasar terdampak bencana tahun 2026 dapat terlaksana secara optimal. Dengan sinergi dan komitmen bersama, fasilitas pendidikan yang layak dan aman diharapkan segera dapat dimanfaatkan kembali oleh peserta didik demi mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Pesisir Selatan.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Bagikan:

Berikan Komentar

Menu Aksesibilitas