Pengumuman
ANTUN-INS-3512.0806_PLPP.3.2_INS_P_2025 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo RSUD

Dinas Pendidikan

Kabupaten Pesisir Selatan

Dinas Pendidikan Pesisir Selatan Berikan Penjelasan Teknis Pengisian Data Tes Kemampuan Akademik

21 Jan 2026 04:25:10 WIB 515x dibaca Admin Disdik
Dinas Pendidikan Pesisir Selatan Berikan Penjelasan Teknis Pengisian Data Tes Kemampuan Akademik

Dinas Pendidikan Pesisir Selatan Berikan Penjelasan Teknis Pengisian Data Tes Kemampuan Akademik (TKA) SD dan SMP

Pesisir Selatan – Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan memberikan penjelasan teknis terkait Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu satuan pendidikan dalam memahami tahapan pengisian data serta persiapan pelaksanaan TKA secara tepat dan sesuai ketentuan.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan instrumen evaluasi untuk mengukur capaian akademik peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap pelaksanaan TKA, Dinas Pendidikan menilai perlu adanya penyamaan persepsi dan pemahaman teknis di tingkat satuan pendidikan.

Dalam penjelasan tersebut, operator sekolah diarahkan untuk mengakses laman TKA dan memilih menu sesuai jenjang pendidikan, baik SD maupun SMP. Proses login dilakukan menggunakan username ANBK, dengan password awal berupa kombinasi TKA, NPSN, dan tanda bintang (*), yang telah disampaikan melalui grup koordinasi TKA.

Setelah berhasil masuk ke sistem, sekolah akan melihat dashboard TKA yang menampilkan status kelengkapan data. Pada tahap awal, seluruh indikator masih bertanda silang merah dan akan berubah menjadi tanda centang hijau setelah data diisi dan disimpan dengan benar.

Pengisian data dimulai dari Data Master Satuan Pendidikan, termasuk pembaruan data kepala sekolah apabila terjadi pergantian. Selanjutnya, sekolah diwajibkan memastikan Data Peserta, yang bersumber dari hasil sinkronisasi Aplikasi Dapodik versi 2026.C. Oleh karena itu, satuan pendidikan yang belum melakukan sinkronisasi diminta segera menyelesaikannya agar data peserta dapat ditarik ke sistem TKA.

Pada menu Administrasi Tes, sekolah wajib melengkapi data status dan infrastruktur, meliputi jumlah peserta tingkat akhir, status pelaksanaan, mode pelaksanaan, alamat email, kesiapan perangkat TIK, jaringan internet, sumber listrik, serta pengisian tim teknis dan unggahan surat kesiapan pelaksanaan TKA.

Untuk pengawasan, disampaikan bahwa pelaksanaan TKA menerapkan sistem pengawasan berlapis dan silang, sehingga pelaksanaannya lebih ketat dibandingkan dengan ANBK. Pengaturan sesi dan pengawas hanya dapat dilakukan setelah seluruh data peserta terverifikasi dalam sistem.

Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan mengimbau seluruh kepala sekolah dan operator agar melaksanakan pengisian data Tes Kemampuan Akademik (TKA) secara cermat, tepat, dan sesuai jadwal. Dengan data yang valid dan lengkap, diharapkan pelaksanaan TKA dapat berjalan lancar serta mendukung peningkatan mutu evaluasi pendidikan di Kabupaten Pesisir Selatan.

Bagaimana pendapat Anda?
3
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Bagikan:

Berikan Komentar

Menu Aksesibilitas