04 July 2022
Verifikasi dan Validasi Peserta Didik, Guru dan Tenaga Kependidikan
Perihal Dokumen:
Verifikasi dan Validasi Peserta Didik, Guru dan Tenaga Kependidikan
Assalamu'alaikum wrwb.
Diberitahukan kepada seluruh Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP, sehubungan dengan akan dilaksanakannya Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Tahun 2022, mengacu pada Peraturan Kepala Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi No.013/H/PG/OO/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) dan Sarpras TIK pendukung ANBK, perlu dilakukan proses Verifikasi Validasi Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) dan Sarpras TIK tersebut sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksebilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistem pendataan Asesmen Nasional khususnya di Provinsi Sumatera Barat, maka diinformasikan untuk dapat mengintruksikan ke Operator Sekolah agar :
1.
Verifikasi dan Validasi meliputi :
- Peserta Didik (PD) pada entitas nama, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, NIK pada vervalpd.data.kemdikbud.go.id
- Melakukan pengecekan validitas NIK Peserta Didik (PD) yang terintegrasi dengan Server Dukcapil (pada web pd.data.kemdikbud.go.id)
- Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada entitas nama, tempat lahir, tanggal lahir, NUPTK, NIK dan Identitas lainnya (pada web : vervalptk.data.kemdikbud.go.id)
2.
Melakukan pembaharuan data sarana prasarana persiapan ANBK yakni :
- Mengisi sarana TIK yang dimiliki satuan pendidikan meliputi :
Pada Aplikasi Dapodik mengisi : kepemilikan labor, jumlah komputer/laptop sesuai spesifikasi, sumber dan daya listrik, jaringan internet (akses utama/alternatif)
Pada aplikasi VervalTIK mengisi : kepemilikan komputer server/PC/laptop sesuai dengan aplikasi, jumlah hub/access point/wifi, dan bandwith download dan upload (pada web : vervaltik.data.kemdikbud.go.id)
Melakukan validasi titik koordinat sekolah di aplikasi vervalsp (pada web vervalsp.data.kemdikbud.go.id)
Proses verifikasi dan validasi data sesuai mekanisme di atas harap dilakukan segera, terakhir pada tanggal 31 Juli 2022 sesuai batas waktu pendataan yang diberikan oleh Pusat Data Asesmen Pendidikan, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan
Diberitahukan kepada seluruh Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP, sehubungan dengan akan dilaksanakannya Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Tahun 2022, mengacu pada Peraturan Kepala Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi No.013/H/PG/OO/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) dan Sarpras TIK pendukung ANBK, perlu dilakukan proses Verifikasi Validasi Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) dan Sarpras TIK tersebut sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksebilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistem pendataan Asesmen Nasional khususnya di Provinsi Sumatera Barat, maka diinformasikan untuk dapat mengintruksikan ke Operator Sekolah agar :
1.
Verifikasi dan Validasi meliputi :
- Peserta Didik (PD) pada entitas nama, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, NIK pada vervalpd.data.kemdikbud.go.id
- Melakukan pengecekan validitas NIK Peserta Didik (PD) yang terintegrasi dengan Server Dukcapil (pada web pd.data.kemdikbud.go.id)
- Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada entitas nama, tempat lahir, tanggal lahir, NUPTK, NIK dan Identitas lainnya (pada web : vervalptk.data.kemdikbud.go.id)
2.
Melakukan pembaharuan data sarana prasarana persiapan ANBK yakni :
- Mengisi sarana TIK yang dimiliki satuan pendidikan meliputi :
Pada Aplikasi Dapodik mengisi : kepemilikan labor, jumlah komputer/laptop sesuai spesifikasi, sumber dan daya listrik, jaringan internet (akses utama/alternatif)
Pada aplikasi VervalTIK mengisi : kepemilikan komputer server/PC/laptop sesuai dengan aplikasi, jumlah hub/access point/wifi, dan bandwith download dan upload (pada web : vervaltik.data.kemdikbud.go.id)
Melakukan validasi titik koordinat sekolah di aplikasi vervalsp (pada web vervalsp.data.kemdikbud.go.id)
Proses verifikasi dan validasi data sesuai mekanisme di atas harap dilakukan segera, terakhir pada tanggal 31 Juli 2022 sesuai batas waktu pendataan yang diberikan oleh Pusat Data Asesmen Pendidikan, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan