19 May 2023
Pengaktifan Kegiatan Subuh Berjemaah dan Maghrib Mengaji
Perihal Dokumen:
Pengaktifan Kegiatan Subuh Berjemaah dan Maghrib Mengaji
Assalamu'alaikum WrWb..
Diberitahukan kepada seluruh Pengawas SD, SMP, Korwildikcam dan Kepala UPT SD dan SMP se Kabupaten Pesisir Selatan, bahwa dalam rangka Pencapaian Misi ke-5 Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dan Penguatan Pembentukan Karakter Peserta Didik dilingkup Kabupaten Pesisir Selatan, dengan ini kami informasikan hal-hal sebaga berikut :
Agar mengaktifkan kembali kegiatan subuh berjamaah dan maghrib mengaji bagi seluruh peserta didik disatuan pendidikan masing-masing terhitung mulai tanggal surat ini dikeluarkan.
Untuk memaksimalkan kegiatan tersebut, maka kembali ditegaskan bahwa pendistribusian siswa dan guru pendamping tetap berdasarkan musholla dan masjid yang terdekat dengan tempat tinggal masing-masing.
Pemantauan kehadiran peserta didik oleh guru pendamping harus dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang tersedia, apabila terjadi kendala diaplikasi maka kegiatan tetap dilakukan pemantauan manual.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh unsur pimpinan akan dilakukan secara manual dan melalui aplikasi.
Demikian kami sampaikan, untuk ditindaklanjuti, terimakasih.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Pesisir Selatan
SALIM MUHAIMIN,S.Pd.,M.Si
NIP. 19701107 199702 1 003
Diberitahukan kepada seluruh Pengawas SD, SMP, Korwildikcam dan Kepala UPT SD dan SMP se Kabupaten Pesisir Selatan, bahwa dalam rangka Pencapaian Misi ke-5 Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dan Penguatan Pembentukan Karakter Peserta Didik dilingkup Kabupaten Pesisir Selatan, dengan ini kami informasikan hal-hal sebaga berikut :
Agar mengaktifkan kembali kegiatan subuh berjamaah dan maghrib mengaji bagi seluruh peserta didik disatuan pendidikan masing-masing terhitung mulai tanggal surat ini dikeluarkan.
Untuk memaksimalkan kegiatan tersebut, maka kembali ditegaskan bahwa pendistribusian siswa dan guru pendamping tetap berdasarkan musholla dan masjid yang terdekat dengan tempat tinggal masing-masing.
Pemantauan kehadiran peserta didik oleh guru pendamping harus dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang tersedia, apabila terjadi kendala diaplikasi maka kegiatan tetap dilakukan pemantauan manual.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh unsur pimpinan akan dilakukan secara manual dan melalui aplikasi.
Demikian kami sampaikan, untuk ditindaklanjuti, terimakasih.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Pesisir Selatan
SALIM MUHAIMIN,S.Pd.,M.Si
NIP. 19701107 199702 1 003