03 August 2018
Pengajar Pengganti (JARTI)
Perihal Dokumen:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan bagi anak Bangsa untuk menjadi Pengajar Pengganti (JARTI)
Sehubungan dengan Pelaksanaan PPG Daerah Khusus tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan bagi anak Bangsa untuk menjadi Pengajar Pengganti (JARTI) yaitu Sarjana Pendidikan yang ditugaskan sementara pada sekolah di daerah khusus untuk menggantikan Guru Daerah Khusus yang mengikuti Program PGDK dan PPG Daljab. Penjelasan mengenai JARTI, seperti Mekanisme, Persyaratan, cara Pendaftaran dan lain2nya dapat dilihat pada Lampiran berikut :