Pengumuman
ANTUN-INS-3512.0806_PLPP.3.2_INS_P_2025 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo RSUD

Dinas Pendidikan

Kabupaten Pesisir Selatan

Kembali
01 February 2023

Edaran Kadisdikbud Pessel ttg Permintaan Data Pronasa

Perihal Dokumen: Edaran Kadisdikbud Pessel ttg Permintaan Data Pronasa
Assalamu'alaikum Wrwb

Kepada Yth :


Korwildikcam,
Pengawas SD dan SMP
Kepala SD dan SMP se Kabupaten Pesisir Selatan


Dalam rangka penyiapan perencanaan kegiatan Program Nagari Bersekolah (PRONASA) Tahun 2023, maka kami informasikan beberapa hal sebagai berikut a;


Berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Wali Nagari untuk persiapan pelaksanaan Program Nagari Bersekolah, untuk menentukan komunitas kegiatan dan guru pembimbing kegiatan.
Korwildikcam bersama dengan Kepala SD dan SMP melakukan pendataan terkait :



Kegiatan Komunitas Pengembangan DIri Peserta Didik di Nagari


Bidang Olahraga

Silat, Karate, Kungfu, Gulat, Volly, Basket, Sepak Bola, Takraw, Badminton, Tenis Meja, Renang, Atletik

Bidang Budaya

Randai, Babiola/Rabab, Tari, Musik, Petatah Petitih, Talempong, Gurindam, Kuda Lumping, Tutur Bakaba

Bidang Keagamaan

Subuh Berjama'ah, Da'i Cilik, Tahfidz, Tempat Pendidikan Al-Qur'an, Magrib Mengaji, Wirid Remaja.

Bidang Sains

Bimbel IPA, Bimbel IPS, Bimbel Bahasa, Bimbel Matematika
 

Bidang Literasi

Penggiat Wisata, Jurnalis, Penggiat Nelayan, Penggiat Pertanian


Guru Pembimbing


Guru Pembimbing dapat berasal dari guru-guru satuan pendidikan ataupun masyarakat nagari


Sarana dan Prasarana pendukung di Nagari


3.  Kegiatan magrib mengaji dan subuh berjama'ah wajib diikuti oleh seluruh siswa SD kelas IV,V,VI dan SMP Kelas VII,VIII,IX

4. Untuk kegiatan KSN SMP, masing-masing sekolah mengirimkan 2 orang siswa perbidang lomba (IPA,Matematika dan IPS) untuk dilatih dalam kecamatan, sedangkan KSN SD, masing-masing sekolah mengirimkan 1 orang siswa perbidang lomba (IPA, Matematika) untuk dilatih dalam gugus. (data sesuai format terlampir).

5. Korwildikcam melalui kepala sekolah agar melakukan pendataan lokasi tempat tinggal guru dan masjid/musholla terdekat.(data sesuai format terlampir)

6. Semua data direkap dalam kecamatan oleh Korwildikcam dan dikirim paling lambat hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 berupa file excel dengan mengupload pada link https://bit.ly/permintaandatapronasa2023

Demikianlah edaran ini kami buat, untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

 

SALIM MUHAIMIN,S.Pd.,M.Si
Berkas Lampiran
Dokumen Lampiran
Klik untuk melihat atau mengunduh
Menu Aksesibilitas