01 February 2023
Edaran Kadisdikbud Pessel ttg Permintaan Data Pronasa
Perihal Dokumen:
Edaran Kadisdikbud Pessel ttg Permintaan Data Pronasa
Assalamu'alaikum Wrwb
Kepada Yth :
Korwildikcam,
Pengawas SD dan SMP
Kepala SD dan SMP se Kabupaten Pesisir Selatan
Dalam rangka penyiapan perencanaan kegiatan Program Nagari Bersekolah (PRONASA) Tahun 2023, maka kami informasikan beberapa hal sebagai berikut a;
Berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Wali Nagari untuk persiapan pelaksanaan Program Nagari Bersekolah, untuk menentukan komunitas kegiatan dan guru pembimbing kegiatan.
Korwildikcam bersama dengan Kepala SD dan SMP melakukan pendataan terkait :
Kegiatan Komunitas Pengembangan DIri Peserta Didik di Nagari
Bidang Olahraga
Silat, Karate, Kungfu, Gulat, Volly, Basket, Sepak Bola, Takraw, Badminton, Tenis Meja, Renang, Atletik
Bidang Budaya
Randai, Babiola/Rabab, Tari, Musik, Petatah Petitih, Talempong, Gurindam, Kuda Lumping, Tutur Bakaba
Bidang Keagamaan
Subuh Berjama'ah, Da'i Cilik, Tahfidz, Tempat Pendidikan Al-Qur'an, Magrib Mengaji, Wirid Remaja.
Bidang Sains
Bimbel IPA, Bimbel IPS, Bimbel Bahasa, Bimbel Matematika
Bidang Literasi
Penggiat Wisata, Jurnalis, Penggiat Nelayan, Penggiat Pertanian
Guru Pembimbing
Guru Pembimbing dapat berasal dari guru-guru satuan pendidikan ataupun masyarakat nagari
Sarana dan Prasarana pendukung di Nagari
3. Kegiatan magrib mengaji dan subuh berjama'ah wajib diikuti oleh seluruh siswa SD kelas IV,V,VI dan SMP Kelas VII,VIII,IX
4. Untuk kegiatan KSN SMP, masing-masing sekolah mengirimkan 2 orang siswa perbidang lomba (IPA,Matematika dan IPS) untuk dilatih dalam kecamatan, sedangkan KSN SD, masing-masing sekolah mengirimkan 1 orang siswa perbidang lomba (IPA, Matematika) untuk dilatih dalam gugus. (data sesuai format terlampir).
5. Korwildikcam melalui kepala sekolah agar melakukan pendataan lokasi tempat tinggal guru dan masjid/musholla terdekat.(data sesuai format terlampir)
6. Semua data direkap dalam kecamatan oleh Korwildikcam dan dikirim paling lambat hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 berupa file excel dengan mengupload pada link https://bit.ly/permintaandatapronasa2023
Demikianlah edaran ini kami buat, untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SALIM MUHAIMIN,S.Pd.,M.Si
Kepada Yth :
Korwildikcam,
Pengawas SD dan SMP
Kepala SD dan SMP se Kabupaten Pesisir Selatan
Dalam rangka penyiapan perencanaan kegiatan Program Nagari Bersekolah (PRONASA) Tahun 2023, maka kami informasikan beberapa hal sebagai berikut a;
Berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Wali Nagari untuk persiapan pelaksanaan Program Nagari Bersekolah, untuk menentukan komunitas kegiatan dan guru pembimbing kegiatan.
Korwildikcam bersama dengan Kepala SD dan SMP melakukan pendataan terkait :
Kegiatan Komunitas Pengembangan DIri Peserta Didik di Nagari
Bidang Olahraga
Silat, Karate, Kungfu, Gulat, Volly, Basket, Sepak Bola, Takraw, Badminton, Tenis Meja, Renang, Atletik
Bidang Budaya
Randai, Babiola/Rabab, Tari, Musik, Petatah Petitih, Talempong, Gurindam, Kuda Lumping, Tutur Bakaba
Bidang Keagamaan
Subuh Berjama'ah, Da'i Cilik, Tahfidz, Tempat Pendidikan Al-Qur'an, Magrib Mengaji, Wirid Remaja.
Bidang Sains
Bimbel IPA, Bimbel IPS, Bimbel Bahasa, Bimbel Matematika
Bidang Literasi
Penggiat Wisata, Jurnalis, Penggiat Nelayan, Penggiat Pertanian
Guru Pembimbing
Guru Pembimbing dapat berasal dari guru-guru satuan pendidikan ataupun masyarakat nagari
Sarana dan Prasarana pendukung di Nagari
3. Kegiatan magrib mengaji dan subuh berjama'ah wajib diikuti oleh seluruh siswa SD kelas IV,V,VI dan SMP Kelas VII,VIII,IX
4. Untuk kegiatan KSN SMP, masing-masing sekolah mengirimkan 2 orang siswa perbidang lomba (IPA,Matematika dan IPS) untuk dilatih dalam kecamatan, sedangkan KSN SD, masing-masing sekolah mengirimkan 1 orang siswa perbidang lomba (IPA, Matematika) untuk dilatih dalam gugus. (data sesuai format terlampir).
5. Korwildikcam melalui kepala sekolah agar melakukan pendataan lokasi tempat tinggal guru dan masjid/musholla terdekat.(data sesuai format terlampir)
6. Semua data direkap dalam kecamatan oleh Korwildikcam dan dikirim paling lambat hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 berupa file excel dengan mengupload pada link https://bit.ly/permintaandatapronasa2023
Demikianlah edaran ini kami buat, untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SALIM MUHAIMIN,S.Pd.,M.Si